Peraturan dan Tata Tertib RT.05
Aplikasi RT-Online berbasis web didedikasikan oleh Pengurus RT untuk warga masyarakat dilingkungan RT.05
sebagai bentuk kepedulian meningkatkan kualitas pelayanan dan berbagi informasi.
DESA PURWOMARTANI KECAMATAN KALASAN KABUPATEN SLEMAN
6282130370371 rtonline@gmail.com
RT ONLINE
PERATURAN / TATA ORGANISASI RT 05/RW 02 DUSUN SOROGENEN II
KELURAHAN PURWOMARTANI KECAMATAN KALASAN
KABUPATEN SLEMAN - DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA
Bahwa sesungguhnya kehidupan bermasyarakat dan bersosialisasi merupakan salah satu bingkai kebersamaan dan kekeluargaan. Dan sebagai upaya hidup berdampingan secara damai dengan interaksi sosial yang positif dalam satu keluarga besar RT 05/RW 02 Dusun Sorogenen II dalam rangka mencapai kehidupan bertetangga yang damai, harmonis dan kreatif. Untuk mencapai tujuan tersebut, maka disusunlah Tata Tertib Organisasi Rukun Tetangga yang melindungi kepentingan seluruh warga dengan tidak mengabaikan kepentingan masyarakat lainnya secara luas.
BAB I
NAMA, WAKTU DAN KEDUDUKAN
Pasal 1
Nama
Organisasi ini bernama Rukun Tetangga 05, Rukun Warga 02, Dusun Sorogenen II, Kelurahan Purwomartani, Kapanewon Kalasan, Kab. Sleman, DIY. Untuk selanjutnya dalam Anggaran Dasar ini disebut RT 05.
Pasal 2
Waktu dan Kedudukan
RT 05 berdiri dan kedudukan di RT 05/ RW 02 Dusun Sorogenen II, Kelurahan Purwomartani, Kapanewon Kalasan, Kab. Sleman, DIY untuk waktu yang tidak terbatas.
BAB II
VISI DAN MISI, AZAS, DASAR, TUJUAN, PRINSIP DAN USAHA
Pasal 3
Visi dan Misi
Visi dari RT 05 adalah menjadi warga negara Republik Indonesia yang mandiri dan rukun tentangga yang amanah, terbuka, bertanggungjawab dan warga yang religius, harmonis
Misi dari RT 05 adalah menjalin kekeluargaan, kebersamaan, kekompakan, keguyuban, serta memelihara kerukunan warga sehingga tercipta tatanan masyarakat yang berakhlaqul Karimah , adil, damai dan sejahtera seluruh warga RT 05
Pasal 4
Azas dan Dasar
Azas dan Dasar RT 05 adalah Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Pasal 5
Tujuan
RT 05 bertujuan untuk menjaga keamanan dan kenyamanan lingkungan, kekeluargaan, kerukunan, kerjasama dan gotong royong, mengembangkan kegiatan sosial kemasyarakatan serta aktif dalam menjaga kelestarian lingkungan hidup.
Pasal 6
Prinsip
Dalam menjalankan organisasi RT 05 melaksanakan prinsip-prinsip sebagai berikut:
- Keanggotaan bersifat mengikat seluruh warga RT 05 (tetap, kos, kontrak, dan musiman)
- Pengelolaan dilaksanakan secara demokratis
- Kegiatan sosial kemasyarakatan
- Swadaya dan mandiri
- Kerjasama, gotong royong, kekeluargaan dan kebersamaan dengan sesama Rukun Tetangga
- Ramah dan peduli terhadap lingkungan
- Pemberdayaan terhadap generasi muda
Pasal 7
Usaha
Untuk mencapai tujuan yang tercantum pada Pasal 6, maka RT 05 mengusahakan kegiatan-kegiatan sebagai berikut:
- Melakukan pendataan kependudukan secara berkala
- Melaksanakan pengamanan dan ketertiban lingkungan;
- Mengurus kebersihan, keindahan dan menjaga kelestarian lingkungan;
- Menjaga ketentraman, kerukunan, bergotong royong dan saling menghormati antar warga
- Meningkatkan sarana dan prasarana warga
- Melaksanakan pembinaan dan pengembangan kegiatan sosial kemasyarakatan;
- Mengadakan pertemuan rutin;
- Mengusahakan sumbangan-sumbangan yang tidak mengikat dari berbagai sumber untuk membantu kegiatan organisasi.
- Melakukan kegiatan lain yang tidak bertentangan dengan peraturan perundangan yang berlaku untuk kepentingan organisasi.
BAB III
ORGANISASI
Pasal 8
Warga
- Warga organisasi RT 05 adalah setiap warga pemilik dan bertempat tinggal tetap, indekost, kontrak, dan musiman yang domisili di wilayah RT 05. Untuk selanjutnya dalam Anggaran Dasar ini disebut Warga.
- Setiap Warga Pemilik dan bertinggal tetap di rumah di wilayah RT 05, memiliki KTP RT 05 RW 02.
- Setiap Warga Pendatang (kost,kontrak, dan musiman) yang tidak memiliki rumah namun menempati rumah di wilayah RT 05 serta tidak memunyai KK dan KTP RT 05 RW 02 merupakan warga RT 05 dengan persyaratan mendapat ijin dari warga RT 05
- Setiap Warga Pendatang (kost,kontrak, dan musiman) yang tidak memiliki rumah namun menempati rumah di wilayah RT 05 boleh memiliki KK dan KTP RT 05 RW 02 dengan syarat dan ketentuan yang berlaku
- Warga yang tidak bertempat tinggal di RT 05 tetapi mempunyai KK dan KTP RT 05 RW 02 segera mengajukan untuk pindah alamat dari RT 05.
Pasal 9
Persyaratan
Setiap warga pasal 8 wajib menyerahkan , melengkapi identitas diri berupa KTP, KK, Surat/ Akta Nikah, dan atau keterangan lain yang sah dan resmi.
Pasal 10
Hak dan Kewajiban
Setiap warga mempunyai kewajiban :
- Mematuhi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga RT 05.
- Mematuhi peraturan yang berlaku di wilayah Kota Yogyakarta,
- Berpartisipasi dalam kegiatan yang diselenggarakan RT 05, RW 02, Kelurahan Purwomartani, Kapanewon Kalasan, Kab. Sleman, DIY.
- Mengembangkan dan memelihara kebersamaan berdasarkan azas kekeluargaan.
- Menjaga keselamatan, keamanan dan kebersihan di lingkungan RT 05.
Setiap warga mempunyai hak :
- Menghadiri, menyatakan pendapat, dan memberikan suara dalam rapat.
- Memilih dan atau dipilih menjadi pengurus.
- Mengemukakan pendapat dan saran kepada pengurus di luar rapat pengurus baik diminta maupun tidak.
- Mendapat pelayanan yang sama.
Pasal 11
Warga Berakhir
Warga berakhir, bilamana warga :
- Meninggal dunia.
- Mendapat sanksi dari warga berupa dikeluarkan dari warga RT 05
- Permintaan Surat Keterangan Pindah Tempat Tinggal harus diajukan secara tertulis kepada Ketua RT 05.
Pasal 12
Pengurus
Pengurus terdiri atas sekurang-kurangnya 3 (tiga) orang yaitu : Ketua, Sekretaris, Bendahara dan Seksi-seksi
Tugas dan fungsi Ketua :
- Membantu menjaiankan tugas pelayanan kepada warga.
- Memelihara kerukunan hidup warga.
- Menyusun rencana dan melaksanakan pembangunan dengan mengembangkan aspirasi dan swadaya murni warga.
- Mengkoordinasikan kegiatan warga.
- Menjadi wakil Warga dalam berhubungan dengan Pengembang, Pengelola dan Pemerintahan.
Tugas dan fungsi Sekretaris :
- Melaksanakan administrasi surat menyurat, kearsipan, pendataan dan penyusunan laporan.
- Memberikan saran-saran serta pertimbangan kepada Ketua RT 05 untuk kemajuan dan perkembangan RT 05,
- Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Ketua RT 05.
Tugas dan fungsi Bendahara :
- Menyelenggarakan pengelolaan administrasi keuangan, termasuk kas dan barang inventaris,
- Melaksanakan pembukuan dan penyusunan laporan keuangan.
- Melaporkan penggunaan uang kas secara periodik kepada Ketua RT 05.
Seksi-seksi dibentuk oleh Ketua untuk mendukung dan mengkoordinator program kerja RT 05 sesuai fungsi dan tugasnya.
Pasal 13
Pengurus
- Susunan dan personil pengurus menjadi hak prerogatif Ketua RT 05 terpilih.
- Masa bhakti Pengurus adalah selama 3 (tiga) tahun.
- Yang dapat menjadi Pengurus RT adalah : Warga yang telah bertempat tinggal tetap(domisili di RT 05) sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun dengan tidak terputus-putus.
- Ketua RT tidak boleh merangkap sebagi pengurus RW.
- Rapat pengurus diadakan secara tidak terjadual.
- Rapat pengurus membahas tentang manajemen dan program kerja
- Keputusan rapat diupayakan untuk ditetapkan berdasarkan musyawarah untuk mencapai mufakat, kalau tidak tercapai baru dilakukan dengan pemungutan suara.
Pasal 14
Kekuasaan Organisasi
- Rapat warga merupakan kekuasaan tertinggi dalam organisasi.
- Rapat warga menetapkan :
- Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
- Pemilihan, pengangkatan dan pemberhentian Ketua RT
- Kebijakan umum di bidang organisasi, manajemen dan program.
- Rapat warga dilaksanakan secara rutin tiap bulan dan dihadir oleh bapak-bapak
- Tempat rapat warga dilaksanakan di rumah warga secara bergilir tiap bulan dan warga yang ketempatan rapat warga mendapatkan uang sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) .
- Materi rapat warga tiap bulan : Menjalin keakraban dan silaturrahim antar anggota, penyampaian informnasi perkembangan RT, RW, Kelurahan, dst, pembahasan program kerja, dan penyampaian laporan keuangan
- Tiap rapat warga setiap anggota membawa iuran bulanan
- Rapat dianggap syah apabila dihadiri oieh setengah (1/2) dari jumlah Warga.
- Keputusan dapat ditetapkan dengan persetujuan minimum dua per tiga (2/3) dari jumlah Warga yang hadir dalam Rapat Warga.
- Keputusan rapat bersifat mengikat seluruh Warga.
- Keputusan Rapat Warga diambil berdasarkan musyawarah untuk mencapai mufakat.
- Apabila tidak diperoleh keputusan dengan cara musyawarah, maka pengambilan keputusan diiakukan berdasarkan suara terbanyak.
- Dalam hal dilakukan pemungutan suara, setiap Warga mempunyai satu hak suara.
Pasal 15
Pergantian dan Pemilihan Pimpinan
- Pergantian Ketua RT 05 dilaksanakan setiap 3 tahun setelah masa bhakti kepengurusan berakhir.
- Warga yang sudah pernah menduduki jabatan Ketua RT 05 tidak dapat dipilih kembali dan dapat dipilih kembali menjadi ketua RT apabila semua warga pernah menjadi ketua RT 05 dengan azas pemerataan.
- Pemilihan Ketua RT 05 akan diberlakukan secara bergilir/periodik dari masing-masing Warga yang akan dilakukan oleh Panitia Pemilihan Ketua RT 05 dan dilaksanakan melalui Rapat Warga.
- Ketua RT 05 dapat diganti atau diberhentikan masa bhaktinya apabila :
- Meninggal Dunia;
- Berpindah tempat tinggal;
- Melakukan tindakan-tindakan yang bertentangan dengan ketentuan atau norma-norma kehidupan masyarakat.
- Apabila Ketua RT 05 berhenti sebelum masa jabatannya berakhir, maka Rapat Warga dapat mengangkat pejabat sementara sebagai gantinya dan kemudian ditetapkan pengangkatannya dalam Rapat Warga.
BAB IV
KEUANGAN DAN DANA SOSIAL
Pasal 16
- Anggaran belanja RT disusun berdasarkan rencana kegiatan.
- Sumber dana diperoleh :
- Iuran warga sebesar Rp. 10.000,-/bulan
- Iuran sosial sebesar minimal Rp. 5.000,- / bulan
- Donatur : sumbangan donatur tidak ditentukan dan tidak mengikat
- Semua sumber dana disetorkan ke kas RT melalui Bendahara RT
- Semua pengeluaran kas RT melalui Bendahara diketahui Ketua RT
- Laporan keuangan dilaporkan kepada Warga setiap bulan.
Pasal 17
Penggunaan Anggaran Rutin
- Dana RT 05 secara rutin dipergunakan untuk pembangunan sarana dan prasarana, peringatan 17 Agustus dan lainnya yang disepakti dalam rapat warga.
- Besaran anggaran ditetapkan dalam rapat warga
Pasal 18
Dana Sosial
- Alokasi dana sosial dibicarakan lewat musyawarah warga.
- Warga yang berhak mendapatkan dana sosial :
*Warga yang tidak menjadi anggota iuran Dansos:
- Meninggal Dunia utk keluarga inti Rp. 200.000,-
* Warga yang menjadi anggota iuran Dansos:
- Sakit Rawat Inap Rp. 200.000,-
- Meninggal Dunia utk keluarga inti Rp. 250.000,-
BAB V
KEADMINISTRASIAN WARGA
Pasal 19
Pengurusan Adminitrasi
- Pengurusan administrasi harus diurus oleh kepala keluarga atau anggota keluarga lainnya.
- Pengurusan administrasi membawa identitas diri (KTP dan KK)
Pasal 20
Biaya Adminitrasi
- Biaya pengurusan surat pengantar, surat domisili atau surat yang lainnya tidak dikenakan biaya administrasi.
- Bagi yang bukan warga dan yang bukan warga tetap dimasukkan ke dalam KK salah satu keluarga tidak dikenakan biaya administrasi.
BAB VI
PENGGUNAAN FASILITAS RT
Pasal 21
- Setiap warga memiliki hak yang sama untuk menggunakan fasilitas umum maupun fasilitas sosial yang ada di dalam lingkungan perumahan.
- Penggunaan fasilitas RT (tratak, piring, gelas, saundsystem, sendok, tikar, umbul, dan lainya) untuk kepentingan perorangan diijinkan sepanjang tidak bertentangan norma yang berlaku dalam masyarakat dan tidak merugikan warga.
- Penggunaan fasilitas tersebut dikenakan biaya sukarela.
- Biaya penggunaan fasilitas tersebut diatas untuk kepentingan diluar warga RT dikenakan biaya berdasarkan sukarela dan apabila ada kerusakan/kehilangan wajib mengganti sesuai barang tersebut serta dana dimasukkan dalam kas RT serta akan dievaluasi setiap tahun melalui rapat warga.
- Setiap penggunaan fasilitas tersebut harus ijin kepada RT/pengurus untuk dicatat dalam buku pinjam/pengguna fasilitas
BAB VII
KERJA BAKTI/GOTONG ROYONG
Pasal 22
- Dalam rangka menumbuhkan kebersamaan diantara warga dan menjaga kebersihan lingkungan, pembangunan sarana prasarana, dan atau lainnya yang diusulkan dalam rapat warga berwujud kerja bakti yang sesuai jadwal yang disepakati warga.
- Kerja bakti wajib diikuti warga
- Diharapkan setiap warga membawa peralatan untuk kerja bakti
- Kerja bakti melebihi jam 12 siang atau kerja bakti malam melebihi jam 24.00 maka disediakan makam besar (nasi)
- Biaya yang timbul dibebankan ke kas RT
BAB VIII
KEAMANAN DAN SISKAMLING
Pasal 23
- Tamu wajib lapor kepada RT atau pengurus lainnya yang terkait bila menginap 1 X 24 jam.
- Semua warga wajib menjaga keamanan lingkungan.
BAB IX
DANA JIMPITAN(TIDAK ADA)
Pasal 24
- Dalam rangka menjaga keberlangsungan pendanaan kas RT 05 maka perlu adanya sumber dana dan salah satunya adalah melalui dana jimpitan
- Dana jimpitan wajib disediakan oleh warga di tiap rumah
- Dana jimpitan diambil oleh petugas dalam waktu 1X24 jam
- Petugas pengambil dana jimpitan oleh warga diatur dalam jadual.
- Dana jimpitan disetorkan ke kas RT 05
BAB X
ANJANG SANA
Pasal 25
Anggota Keluarga Sakit
- Salah satu anggota warga sakit dirawat inap di rumah sakit atau dirawat di rumah maka dijenguk oleh warga
- Salah satu anggota warga sakit dirawat inap rumah sakit selama 3×24 jam maka perlu mendapatkan dana sosial berdasarkan pasal 18
- Salah satu anggota warga sakit dirawat inap di rumah tidak mendapatkan dana sosial tetapi mendapatkan dana yang dihimpun oleh warga dengan iuran sukarela
Pasal 26
Anjang Sana lainnya
Salah satu anggota warga terdapat pasal 18 selain ketentuan pasal 25 maka mendapatkan dana sosial dan dijenguk oleh warga.
BAB XI
PELAKSANAAN HARI BESAR
Pasal 27
- Pelaksanaan hari besar 17 Agustus, Halal Bihalal, Tahun Baru Hijriyah dilaksanakan oleh warga tiap tahun
- Pelaksanakan tersebut dikoordinasi oleh seksi perayaan hari besar PKK
- Snack atau makanan untuk hidangan perayaan hari besar dimasak oleh pihak kedua atau dimasak oleh ibu-ibu sesuai kesepakatan.
- Dana dibebankan ke kas RT
BAB XII
PERMASALAHAN DAN SANKSI
Pasal 28
Permasalahan
- Permasalahan merupakan dinamika kehidupan berwarga
- Setiap permasalahan yang timbul didalam warga diselesaikan secara kekeluargaan
- Apabila tidak dapat diselesaikan secara kekeluargaan permasalah diserahkan kepada pihak yang terkait
Pasal 29
Sanksi
- Sanksi merupakan salah satu penyelesaian terakhir dari suatu permasalahan yang timbul didalam warga
- Sanksi bertujuan untuk menimbulkan sikap jera melakukan pelanggaran norma-norma atau peraturan didalam masyarakat.
- Sanksi diberikan melalui beberapa tahap :
- Teguran pertama secara lisan
- Teguran kedua secara lisan
- Peringatan pertama secara tertulis
- Perinngatan kedua secara tertulis
- Sanksi sosial sesuai peraturan RT 05
- Dikeluarkan dari warga RT 05
- Sanksi dikeluarkan berdasarkan hasil musyawarah warga
BAB XIII
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
Pasal 30
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga ini hanya dapat diubah oleh Rapat Warga yang dihadiri oleh sekurang-kurangnya setengah dari jumlah Warga dan perubahannya syah apabila diputuskan dengan suara sekurang-kurangnya dua pertiga dari jumlah Warga yang hadir.
BAB XIV
PENUTUP
Pasal 31
Hal-hal yang belum ditetapkan akan diatur kemudian.
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga ini berlaku sejak berdirinya dan atau terbentuknya kepengurusan RT 05, RW 02 Sorogenen II.
BAB. I
KELEMBAGAAN
BAB XIII
P E N U T U P
Demikian Tata Tertib ini dibuat dalam rangka mencapai tujuan Organisasi RW membangun kerukunan, kebersamaan, keharmonisan bertetangga , keamanan, ketertiban dan keindahan RT 05/RW 02 Kelurahan/Desa Purwomartani, Kecamatan Kalasan, Kabupaten Sleman, Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta.
|
Mengetahui, Ketua Rukun Warga 02
Purwanto |
Sleman, 16 Juni 2025 Ketua Rukun Tetangga 05
Barry |